Jumat, 12 April 2013
Pemikiran tentang pemisahan kekuasaan dipengaruhi oleh teori John Locke
(1632-1704) seorang filosof Inggris yang pada tahun 1690 menerbitkan buku “Two
Treties on Civil Government”. Dalam bukunya itu John Locke mengemukakan adanya
tiga macam kekuasaan di dalam Negara yang harus diserahkan kepada badan yang
masing-masing berdiri sendiri, yaitu kekuasaan legislative (membuat
Undang-Undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan Undang-Undang atau yang
merupakan fungsi pemerintahan) dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan
luar negeri).
Negara republik indonesia mengenal adanya lembaga-lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif dalam UUD 1945 dengan melaksanakan pembagian
kekuasaan (distribution of power) antara lembaga-lembaga negara. Kekuasaan
lembaga-llembaga negara tidaklah di adakan pemisahan yang kaku dan tajam, tetapi
ada koordinasi yang satu dengan yang lainnya.
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias
politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga
bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
1. Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang
legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan
undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta
menteri-menteri yang membantunya.
3. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan
undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan
Mahkamah Konstitusi (MK).
Diatas itu merupakan penjabaran dari tugas pokok dari tiap-tiap lembaga
yang ada di Indonesia. Berikut ini merupakan penjelasan secara jelas tentang
fungsi-fungsi dari ketiga tersebut :
1. Fungsi-fungsi legislatif
Di Negara Indonesia lembaga legislatif lebih dikenal dengan nama Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang
berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai
politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan
di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD
provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b. jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang
dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang
dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR
berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan
berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu
oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.
Lembaga negara DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai
fungsi berikut ini :
1. Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga
pembuat undang-undang.
2. Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga
yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3. Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang
melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan
kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis
serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan
terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
3. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan
pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang
terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau
sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk
memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama
dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
2. Fungsi-fungsi eksekutif
Eksekutif di era modern negara biasanya diduduki oleh
Presiden atau Perdana Menteri. Chief of State artinya kepala negara, jadi
seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan kepala suatu negara, simbol
suatu negara. Di Indonesia sendiri lembaga eksekutif dipegang penuh oleh
seorang presiden.
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu
presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai
kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara.
Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh
MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih
secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden
memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya
untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan
tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam
sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan
pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam
menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai
dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
2. mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara
Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan
di ibu kota negara sahabat itu.
Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili
negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
3. menerima duta dari negara lain
4. memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya
kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa
mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi
untuk menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan
kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
1. memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
2. berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada
DPR
3. menetapkan peraturan pemerintah
4. memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa
5. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh
kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah
pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak
sah atau dilanggar kehormatannya.
6. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang
diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik.
Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga
merupakan panglima tertinggi angkatan perang.
Dalam kedudukannya seperti ini,
presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain dengan persetujuan DPR
2. membuat perjanjian internasional lainnya dengan
persetujuan DPR
3. menyatakan keadaan bahaya.
3. Fungsi-fungsi yudikatif
Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi
undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya.
Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum
berikut: Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies); Civil law
(perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); Constitution law (masalah
seputar penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur
administrasi negara); International law (perjanjian internasional).
1.
Criminal Law, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan
pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat
kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat
nasional). Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi
khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama.
2.
Constitution Law, kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu,
kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau
keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
3.
Administrative Law, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya
kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.
4.
International Law, tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara
melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
*********
Sumber :http://boliberbagi.blogspot.co.id/2013/04/tugas-pokok-dan-fungsi-eksekutif.htm
0 Comments:
إرسال تعليق