Dream - Anjing bagi sebagian orang dinilai sebagai hewan yang menarik. Mereka kemudian memutuskan untuk memelihara anjing di rumah masing-masing.
Di dalam kajian fiqh atau hukum Islam, anjing dimasukkan dalam kategori hewan najis. Ini berakibat pada tidak bolehnya seorang muslim memelihara anjing.
Tetapi, larangan itu ditekankan pada niat pemeliharaan tanpa maksud atau untuk hiburan. Sementara untuk hajat tertentu, terdapat ulama yang membolehkan memelihara anjing.
Berdasarkan pendapat Imam Nawawi yang tertuang dalam kitab Al Majmu Syarah Al Muadzab membolehkan umat Islam memelihara anjing dengan hajat untuk berburu, menjaga ternak, menjaga kebun, termasuk menjaga rumah. Selain hajat itu, maka dilarang memelihara anjing.
Dalam kitab tersebut, Imam Nawawi berkata:
" Nabi SAW memberikan keringanan pada anjing buruan dan anjing penjaga ternak, dalam riwayat yang lain, anjing penjaga tanaman dan melarang memelihara anjing dari selain tujuan itu. Para sahabat kami dan lainnya telah sepakat bahwa haram memelihara anjing tanpa ada hajat (keperluan) seperti memelihara anjing karena kagum dengan bentuknya atau karena untuk bangga-banggaan, maka ini semua haram tanpa khilaf."
Pendapat ini didasarkan pada hadits Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
" Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qirath (satu qirath sama seperti sebesar Gunung Uhud)."
Tetapi, dalam kitab Fathul Bari, ulama Ibnu Abdil Barr menyebut memelihara anjing merupakan amalan makruh dan bukan haram. Dia berpendapat kata 'berkurang dari amalnya' dalam hadits Rasulullah itu tidak berarti mengharamkan memelihara anjing, sehingga Ibnu Abdil Barr menghukumi makruh.
“ Dan ucapan, 'Berkurang dari amalnya' maksudnya 'dari pahala amalnya', ini mengisyaratkan bahwa menjadikannya (binatang peliharaan) tidaklah haram, karena setiap yang menjadikannya dihukumi haram, maka dilarang juga menjadikannya dalam keadaan apapun, sama ada pahalanya berkurang ataupun tidak. Maka hal itu menunjukkan bahwa menjadikannyanya hukumnya adalah makruh bukan haram."
Pendapat ini dibantah oleh Al Hafidz Ibnu Hajar. Dalam kitab Fathul Bari pula, dia menyebut pendapat Ibnu Abdil Barr tidak lazim.
" Apa yang diklaim Ibnul Abdil Barr dari tidak haramnya hal itu dan bersandar dengan apa yang telah ia sebutkan tadi, tidaklah lazim. Bahkan berkemungkinan hukuman (kurang satu atau dua qirath) terjadi dengan tidak mendapat taufiq untuk beramal pada kadar satu qirath daripada amalan-amalan baiknya walau tidak memelihara anjing sekalipun. Dan berkemungkinan memelihara anjing itu adalah haram, dan apa yang dikehendaki dengan pengurangan ialah dosa yang terhasil dengan memelihara anjing adalah bersamaan kadar satu atau dua qirath daripada pahala, maka pahala pemelihara anjing berkurang pada kadar apa yang ditetapkan ke atasnya daripada dosa kerana memeliharanya iaitu satu atau dua qirath."
Dari pendapat ini, para ulama menyatakan memelihara anjing hanya dibolehkan apabila dimaksudkan untuk berburu, menjaga binatang ternak, kebun dan rumah. Selain dari maksud yang disebutkan, maka memelihara anjing tidak diperbolehkan, meski jika karena mengagumi jenis anjing itu.
(Ism, Berbagai sumber)
0 Comments:
Posting Komentar