Header Ads

Breaking News
recent

Mengukur Kekuatan Hukum Positif Dan Kesadaran Menjalankan Syariat

 Kekuatan hukum sesuatu yang bisa diukur karena itu merupakan sebuah implementasi dan penerapan hukum. Prodak hukum pelaku itu sendiri. 

Percakapan disuatu pagi.

Dani : inikan ada studi kasus seorang yang sudah terjebak pinjol ingin keluar dari belengguh itu setelah                 mendengarkan ceramah tentang riba. Dia bermaksud melunasi pokoknya saja tanpa membayar                   bunganya. Boleh apa tidak?

Daim : Boleh saja buat surat ke pinjol terkait, niatmukan keluar dari Riba. Kita tunggu responnya.

Memetik hikmah disetiap peristiwa adalah cara bijak menjalani hidup. Perjanjian kontrak pencairan pinjol punya legalitas hukum, sedangkan meninggalkan sisa riba adalah perintah ALLAH SWT. " Wahai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang -orang mukmin". (QS. Al-Bakarah: 278)



Tidak ada komentar:

ditulis oleh Nahwan Pasangio. Diberdayakan oleh Blogger.