Header Ads

Breaking News
recent

Kuliah Alam ,Fakultas Hukum (Mata Kuliah: Ilmu Negara)

 Ilmu Negara 

Pertemuan 1, Kamis 10 Agustus 2023

Buku Ajar : 

Ilmu Negara 

Copyright 2016 Oase Pustaka Oase Group
x +186 hlm.; 14 cm x 20 cm
ISBN: 978-602-6259-57-8

Penulis: Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum.

Perancang Sampul dan Ilustrasi: Mubin YP Penyunting Naskah: Asis Widyawati Penata Letak: Dewi Puspitasari



Pengertian Ilmu Negara

Ilmu negara merupakan ilmu yang tergolong ke dalam kelompok ilmu-ilmu sosial yang mempelajari asal-usul, tujuan, formasi, dan lenyapnya negara secara umum, abstrak, dan universal. Penjelasan lebih lanjut dapat dikemukakan sebagai berikut:


1.      1. Ilmu Negara “mempelajari negara secara umum”, maksudnya pembahasan menggunakan dalil-dalil umum, yaitu pengertian umum mengenai negara. Bila dikenakan terhadap negara-negara yang ada di dunia ini, maka umumnya dalil tadi disepakati sebagai kenyataan yang berlaku.

2.      Ilmu Negara “mempelajari negara secara abstrak”, maksudnya dalam uraiannya mengemukakan negara sebagai suatu nilai. Dalam hal ini, yang diamati bukanlah suatu negara saja, akan tetapi negara pada umumnya. Dengan demikian, Ilmu Negara dibedakan dengan Ilmu Tata Negara atau Administrasi Negara dan Ilmu Pemerintahan. Ketiga ilmu ini mempelajari suatu negara dalam keadaan yang nyata, misalnya tata negara Indonesia, administrasi negara Indonesia, dan pemerintahan Indonesia.

3.      Ilmu Negara   “mempelajari   negara   secara   universal”,

maksudnya nilai-nilai yang terdapat dan berlaku di mana.


Dari uraian di atas, dapat dikemukakan bahwa ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan. Maksud dari ilmu pengetahuan di sini adalah hasil pemikiran manusia yang objektif dan disusun secara sistematis. 

Sistematika Ilmu Negara

Seorang sarjana bernama George Jellinek, dalam bukunya yang berjudul Algemeine Staatslehre mengungkapkan Ilmu Negara mempunyai sistematika sebagai berikut:

1.    Ilmu Negara sebagai ilmu pengetahuan dalam arti yang sempit (Staatswissenschaft), yang menyelidiki negara dalam keadaan abstrak dan umum.


2.    Ilmu Negara sebagai ilmu pengetahuan dalam arti luas (Rechtswissenschaft), yang terbagi ke dalam 2 kategori yaitu:

(a)      Ilmu pengetahuan yang yang menyelidiki negara tertentu, misalnya mempelajari lembaga negara, peradilan, dan sebagainya (Individuelle Staaslehre); dan

(b)     Ilmu pengetahuan yang penyelidikannya ditujukan kepada negara dalam pengertian umum serta lembaga- lembaga perwakilan yang dipelajari secara khusus (Pezielle Staaslehre).


(Istrahat : 18:35)


Tidak ada komentar:

ditulis oleh Nahwan Pasangio. Diberdayakan oleh Blogger.