Ilmu Negara
Pertemuan 1, Kamis 10 Agustus 2023
Buku Ajar :
Ilmu Negara
Copyright 2016 Oase Pustaka Oase Groupx +186 hlm.; 14 cm x 20 cm
Penulis: Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum.
Perancang Sampul dan Ilustrasi: Mubin
YP Penyunting Naskah: Asis Widyawati
Penata Letak: Dewi Puspitasari
Pengertian Ilmu Negara
Ilmu negara merupakan
ilmu yang tergolong
ke dalam kelompok ilmu-ilmu sosial yang mempelajari
asal-usul, tujuan, formasi, dan lenyapnya negara secara umum, abstrak, dan universal.
Penjelasan lebih lanjut dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. 1. Ilmu Negara “mempelajari negara secara umum”, maksudnya pembahasan menggunakan dalil-dalil umum, yaitu pengertian umum mengenai negara. Bila dikenakan terhadap negara-negara yang ada di dunia ini, maka umumnya dalil tadi disepakati sebagai kenyataan yang berlaku.
2.
Ilmu Negara “mempelajari negara secara abstrak”,
maksudnya dalam uraiannya
mengemukakan negara sebagai suatu nilai. Dalam hal ini, yang
diamati bukanlah suatu negara saja, akan tetapi negara pada umumnya.
Dengan demikian, Ilmu Negara dibedakan
dengan Ilmu Tata Negara atau Administrasi Negara dan Ilmu Pemerintahan.
Ketiga ilmu ini mempelajari suatu
negara dalam keadaan yang nyata,
misalnya tata negara Indonesia, administrasi negara Indonesia, dan pemerintahan Indonesia.
3. Ilmu Negara
“mempelajari negara
secara
universal”,
maksudnya nilai-nilai yang terdapat dan berlaku di mana.
Dari uraian di atas, dapat dikemukakan bahwa ilmu negara
merupakan ilmu pengetahuan. Maksud
dari ilmu pengetahuan di sini adalah hasil pemikiran manusia
yang objektif dan disusun
secara sistematis.
Sistematika Ilmu Negara
Seorang sarjana bernama George Jellinek, dalam bukunya yang berjudul Algemeine Staatslehre mengungkapkan Ilmu Negara mempunyai
sistematika sebagai berikut:
1.
Ilmu Negara sebagai ilmu pengetahuan dalam arti yang sempit
(Staatswissenschaft), yang
menyelidiki negara dalam keadaan abstrak dan umum.
2.
Ilmu Negara sebagai ilmu pengetahuan dalam arti luas (Rechtswissenschaft), yang terbagi ke dalam 2 kategori yaitu:
(a)
Ilmu pengetahuan yang yang menyelidiki negara tertentu, misalnya
mempelajari lembaga negara,
peradilan, dan sebagainya (Individuelle Staaslehre); dan
(b)
Ilmu pengetahuan yang penyelidikannya ditujukan kepada
negara dalam pengertian umum serta lembaga- lembaga perwakilan yang dipelajari secara khusus (Pezielle Staaslehre).
(Istrahat : 18:35)
0 Comments:
Posting Komentar