Header Ads

Breaking News
recent

ANGGARAN DASAR ( AD )

SUMBER ://kedegayo.blogspot.co.id/2015/10/contoh-anggaran-dasar-adart-organisasi.html
Anggaran Dasar (nama organisasi)

(ISI Nama Organisasi)


BAB I
NAMA, WAKTU dan TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama organisasi (ISI Nama Organisasi)

Pasal 2
organisasi organisasi (ISI Nama Organisasi) resmi didirikan pada tanggal (...) Bulan (...) di (tulis nama wilayah/daerah dll) untuk jangka waktu yang tidak terbatas

Pasal 3
Pengurus dan Sekretariat (ISI Nama Organisasi) berkedudukan di Wilayah .......(nama daerah dll)
BAB II
AZAS, SIFAT dan KEDAULATAN

Pasal 4
(ISI Nama Organisasi)berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ( UUD 45 )

Pasal 5
(ISI Nama Organisasi) adalah sebuah organisasi ????? (organisasi apa) pada umumnya yang bersifat terbuka dan Independen

Pasal 6
Kedaulatan (ISI Nama Organisasi) ada ditangan Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Rapat Musyawarah Besar

BAB III
TUJUAN. FUNGSI dan TUGAS POKOK

Pasal 7

Tujuan (ISI Nama Organisasi) adalah :
1.      ...
2.      ..
1.      ..



Pasal 8
(ISI Nama Organisasi) sebagai.......(tulis fungsi organisasi yang dimaksud).

Pasal 9
Tugas Pokok (ISI Nama Organisasi)adalah :
1...2.....3....4,,,,,,,,,

BAB IV
LAMBANG dan ATRIBUT (ISI Nama Organisasi)

Pasal 10
1. (ISI Nama Organisasi)mempunyai lambang dan atribut
2. Jenis, bentuk dan makna atribut diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh rapat pengurus (ISI Nama Organisasi).

BAB V
BIDANG SENI BUDAYA 

Pasal 11
Pembinaan bidang seni di Sanggar Seni (ISI Nama Organisasi)meliputi bentuk seni budaya Tradisional, Nasional maupun seni Modern


BAB VI
KEANGGOTAAN, HAK dan KEWAJIBAN

Pasal 12
1. Anggota (ISI Nama Organisasi)terdiri dari : 
Anggota Biasa ( AB ) dan Anggota Kehormatan ( AK )
2. Peraturan dan syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
1. Anggota Biasa ( AB ) mempunyai hak
1.1. Berbicara
1.2. Memilih dan Dipilih sebagai Pengurus
2. Anggota Kehormatan ( AK ) hanya memiliki hak berbicara

Pasal 14
Kewajiban Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ ART )
2. Mentaati Aturan, Kode Etik dan disiplin sanggar
3. Ikut aktif melaksanakan program dan kegiatan sanggar
4. Menjunjung tinggi harkat dan martabat sanggar


BAB VII
KEUANGAN

Pasal 15
Keuangan (ISI Nama Organisasi)diperoleh dari :
1. Iuran Anggota
2. Kas Sanggar
3. Sumber-sumber lain yang syah dan halal serta tidak mengikat.

BAB VIII
PEMBUBARAN SANGGAR

Pasal 16
1. Pembubaran (ISI Nama Organisasi)hanya dapat dilakukan dalam keputusan bersama antara pengurus dan anggota
2. Apabila (ISI Nama Organisasi) dibubarkan maka kekayaan sanggar akan diserahkan kepada (..........)

BAB XI
PENUTUP

Pasal 17
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan Sanggar
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
3. Disyahkan dalam Rapat pembentukan (ISI Nama Organisasi)tanggal (....) bulan  dan tahun








Ditetapkan di : (.......)
Pada Tanggal 

nama tempat




Ketua



·         Anggaran Rumah Tangga (ISI Nama Organisasi)
ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
(ISI Nama Organisasi)
BAB I
LAMBANG DAN ATRIBUT (ISI Nama Organisasi)

Pasal 1
(ISI Nama Organisasi)

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
1. Anggota Biasa ( AB )
Yang diterima menjadi Anggota Biasa ( AB ) adalah warga Negara Indonesia yang memiliki persyaratan sebagai berikut :
1.1 Seniman
1.2 Seseorang yang berkaitan dengan bidang seni bidang seni
Antara lain : Penulis, Kreator, Pengamat Seni, dan lain-lain profesi yang bersifat Seni.

2. ANGGOTA KEHORMATAN ( AK )
(contoh)
Yang dapat diangkat manjadi Anggota Kehormatan ( AK ) adalah warga Negara Indonesia yang berjasa dan memiliki perhatian khusus terhadap seni tradisional atau seni modern di Indonesia.
Untuk menentukan Anggota Kehormatan ( AK ) diputuskan melalui Rapat Pengurus

BAB III
HAK ANGGOTA
Pasal 3
(contoh)
1. Anggota Biasa
1.1. Anggota biasa mempunyai hak : berbicara menyampaikan pendapat, usul, saran yang berguna bagi kepentingan sanggar.
1.2. Anggota Biasa memiliki hak untuk memilih maupun dipilih sebagai pengurus

2. Anggota Kehormatan
Mempunyai hak bicara, seperti memberikan saran dan nasehat yang berguna untuk kemajuan sanggar.

BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA


1. Keanggotaan berhenti karena
1.1. Meninggal Dunia
1.2. Diberhentikan karene merugikan dan merusak nama baik sanggar
1.3. Atas Permintaan Sendiri
2. Pemberhentian keanggotaan akan diatur dalam peraturan sanggar


BAB V
SUSUNAN DAN KEWAJIBAN PENGURUS SANGGAR

Pasal 5
Susunan Pengurus (ISI Nama Organisasi) terdiri dari
1. Pimpinan
1.1. Ketua
1.2. Wakil Ketua
2. Pembantu Pimpinan
2.1. Sekretaris dan Bendahara
2.2. Serkretaris dan Bendahara dibantu oleh staf sesuai dengan kebutuhan

Pasal 6
Jajaran pengurus wajib menjalankan segala ketentuan yang termaktub dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan – keputusan yang berlaku.

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 7
Dalam hal iuran anggota akan diatur dalam peraturan (ISI Nama Organisasi).
Mengenai pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk sanggar harus dipertanggung jawabkan oleh pengurus secara periodic. Dalam keadaan mendesak Pengurus dapat memberikan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan kebutuhan.

BAB VII
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 8
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) dapat dilakukan dalam Musyawarah atau Rapat Pengurus (ISI Nama Organisasi)

BAB VIII
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum dapat ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga 
( ART ) ini akan ditetapkan dalam peraturan Sanggar
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3. Disyahkan dalam rapat musyawarah Anggota.



Ditetapkan di : 
Pada Tanggal : 

(ISI Nama Organisasi)





Ketua

Tidak ada komentar:

ditulis oleh Nahwan Pasangio. Diberdayakan oleh Blogger.