Terjebak Pinjol Ilegal.
Sumber : https://finance.detik.com/fintech/d-7010760/sederet-biang-kerok-orang-ri-terjerat-pinjol-ilegal-diungkap-ojk (Akses: 31/10/2023,Pukul: 15: 10 Wita)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sederet alasan masih banyak masyarakat terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Berikut daftarnya:
1. Untuk Gali Lubang Tutup Lubang
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha
Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi
mengatakan pinjol ilegal menawarkan pencairan cepat sehingga dibutuhkan oleh
masyarakat dalam kebutuhan mendesak. Hal itu tidak jarang kegunaannya untuk
membayar utang sebelumnya.
Baca artikel detikfinance, "Sederet Biang
Kerok Orang RI Terjerat Pinjol Ilegal Diungkap OJK" selengkapnya https://finance.detik.com/fintech/d-7010760/sederet-biang-kerok-orang-ri-terjerat-pinjol-ilegal-diungkap-ojk.
"Jadi mereka menggunakan pinjol ilegal ini untuk
membayar utangnya. Jadi gali lubang tutup lubang," ujar wanita yang akrab
disapa Kiki itu dalam konferensi pers virtual, Senin (30/10/2023).
2. Untuk Memenuhi Gaya Hidup
Selain itu, alasan lainnya karena untuk memenuhi
gaya hidup. Kiki menyebut dalam dunia psikologi ada kebiasaan seseorang di mana
selalu menginginkan gaya hidup lebih dan berapapun penghasilannya akan habis
untuk mengikuti gaya hidup hedonistik mereka.
Baca juga:
OJK Bicara Nasib 29 Pinjol yang Masih Kurang
Modal, Begini Kabar Terbarunya
"Jadi ini juga yang perlu kita waspadai
kepada masyarakat. Ini kan sekarang ada muncul istilah hedonic treadmill ya.
Istilah ini di dunia psikologi dikenal bagaimana orang itu selalu ingin dengan
gaya hidup yang lebih lagi, lebih lagi," imbuh Kiki.
Baca artikel detikfinance, "Sederet Biang
Kerok Orang RI Terjerat Pinjol Ilegal Diungkap OJK" selengkapnya https://finance.detik.com/fintech/d-7010760/sederet-biang-kerok-orang-ri-terjerat-pinjol-ilegal-diungkap-ojk.
"Ini kemudian akan menyebabkan mereka terjerat kepada
utang," tambahnya.
3. Banyak Fenomena yang Bikin Gengsi
Kiki pun menyoroti fenomena FOMO (Fear of Missing
Out), YOLO (You Only Live Once) hingga FOPO (Fear of People's Opinion). Hal-hal
itu menurutnya menyebabkan generasi muda tak menikmati hidup karena banyak mendengarkan
pendapat orang lain.
"Kenapa nggak pakai gadget baru, kenapa nggak
ikut nonton konser ini, dan lain-lain. Akhirnya banyak terjebak dalam
pinjaman-pinjaman yang sebetulnya mereka juga nggak punya kemampuan untuk
bayar," lanjut dia.
Demi memberantas maraknya kasus pinjol ilegal di
Indonesia, OJK secara khusus berkomitmen untuk mengoptimalkan kinerja Satgas
Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) melalui koordinasi dengan
kementerian atau lembaga terkait, baik dalam hal pencegahan maupun penindakan.
Sejak Januari-Oktober 2023, OJK telah menghentikan
sebanyak 1.484 entitas ilegal, di mana 1.466 di antaranya merupakan entitas
pinjol ilegal. Pada Oktober 2023 ini telah dilakukan pemblokiran terhadap 53
nomor telepon, 309 akun WhatsApp, dan 47 rekening bank.
(aid/rrd)
Baca artikel detikfinance, "Sederet Biang
Kerok Orang RI Terjerat Pinjol Ilegal Diungkap OJK" selengkapnya https://finance.detik.com/fintech/d-7010760/sederet-biang-kerok-orang-ri-terjerat-pinjol-ilegal-diungkap-ojk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar